KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah yang akan berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses perdebatan hingga saat ini. Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan sistem multitarif PPN yang akan diberlakukan adalah sebagai objek kebijakan pajak yang berkeadilan. Jangan sampai semua barang dan jasa tidak dibedakan dan dikenakan dengan rata 10%. Akan tetapi bisa dikenai tarif yang berbeda sesuai dengan segmen konsumen, kualitas atau kebutuhan atas barang tersebut.
Penjelasan stafsus Kemenkeu soal rencana pengenaan skema multitarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemerintah yang akan berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses perdebatan hingga saat ini. Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan sistem multitarif PPN yang akan diberlakukan adalah sebagai objek kebijakan pajak yang berkeadilan. Jangan sampai semua barang dan jasa tidak dibedakan dan dikenakan dengan rata 10%. Akan tetapi bisa dikenai tarif yang berbeda sesuai dengan segmen konsumen, kualitas atau kebutuhan atas barang tersebut.