KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Todung Mulya Lubis bersama Azas Tigor Nainggolan mewakili kliennya Rohayani mengirim somasi kepada PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Tbk. Dalam somasinya, kedua perusahaan rokok tersebut dituntut untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Rohayani (50) lantaran mengonsumsi dua merek rokok Gudang Garam Internasional dan Djarum Super. "Klien kami telah mengonsumsi kedua merek rokok tersebut sejak 1975 dan sulit berhenti hingga saat ini. Ditambah klien kami juga mengalami penurunan kualitas hidup," jelas Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (8/3).
Penjelasan Todung perihal somasi ke Djarum dan Gudang Garam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Todung Mulya Lubis bersama Azas Tigor Nainggolan mewakili kliennya Rohayani mengirim somasi kepada PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Tbk. Dalam somasinya, kedua perusahaan rokok tersebut dituntut untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Rohayani (50) lantaran mengonsumsi dua merek rokok Gudang Garam Internasional dan Djarum Super. "Klien kami telah mengonsumsi kedua merek rokok tersebut sejak 1975 dan sulit berhenti hingga saat ini. Ditambah klien kami juga mengalami penurunan kualitas hidup," jelas Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (8/3).