Penjelasan Yusril tentang tender PLN



JAKARTA. Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, menjelaskan mengenai pelaksanaan tender pengadaan bahan bakar solar di PLN pada 2010, yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Yusril menjelaskan, berdasarkan keterangan Dahlan, pada tahun 2010, PLN memang membutuhkan 9 juta ton bahan bakar minyak (BBM). Saat itu, PLN membeli BBM tersebut secara langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran.

"PLN telah berulangkali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut. Namun tidak pernah ditanggapi," ujar Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (22/6).


Kemudian, pada tahun itu PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah, di mana PLN tidak menggunakan Jetty (gudang BBM) milik Pertamina. Daerah-daerah tersebut adalah Medan, Semarang dan Jakarta.

Adapun jumlah yang dilakukan tender saat itu sebanyak 2 juta ton, dibagi-bagi ke dalam 5 tender pengadaan. Sementara, sebanyak 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina.

Yusril mengatakan, tender tersebut terbuka untuk produsen BBM di dalam dan luar negeri. Syaratnya, jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan oleh pihak asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri, apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut.

Dalam proses tender, ternyata Pertamina juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini.

Sementara, empat tender lainnya dimenangkan oleh Shell. Karena Shell adalah produsen asing, maka 4 tender yang dimenangkannya ditawarkan lebih dulu kepada produsen lokal, yaitu Pertamina dan TPPI, sebuah perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai Pemerintah RI.

"Empat tender yang dimenangkan Shell tersebut akhirnya dua diambil Pertamina dan dua diambil TPPI. Dengan demikian, ada dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, yaitu antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," kata Yusril.

Menurut dia, Dahlan menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN, dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional yang lebih mahal.

Yusril mengatakan, hingga saat ini, Dahlan belum juga mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM atau high spees diesel (HSD) di PLN pada 2010 tersebut. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie