JAKARTA. Menjelang bulan puasa, pemerintah memperketat penjulan beras. Tujuannya, agar pergerakan harga beras di pasar bisa dijaga. Menteri perdagangan Rachmat Gobel bilang, aturan itu saat sedang disusun. Ia juga bilang masih mempertimbangkan, apakah bentuk aturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian harga di masyarakat," ujar Rachmat, Selasa (26/5) di Istana Negara, Jakarta.
Penjual beras bermerk wajib terdaftar di Kemendag
JAKARTA. Menjelang bulan puasa, pemerintah memperketat penjulan beras. Tujuannya, agar pergerakan harga beras di pasar bisa dijaga. Menteri perdagangan Rachmat Gobel bilang, aturan itu saat sedang disusun. Ia juga bilang masih mempertimbangkan, apakah bentuk aturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian harga di masyarakat," ujar Rachmat, Selasa (26/5) di Istana Negara, Jakarta.