Penjual beras bermerk wajib terdaftar di Kemendag



JAKARTA. Menjelang bulan puasa, pemerintah memperketat penjulan beras. Tujuannya, agar pergerakan harga beras di pasar bisa dijaga.

Menteri perdagangan Rachmat Gobel bilang, aturan itu saat sedang disusun. Ia juga bilang masih mempertimbangkan, apakah bentuk aturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian harga di masyarakat," ujar Rachmat, Selasa (26/5) di Istana Negara, Jakarta.


Adapun semua aturan itu nantinya akan merujuk kepada Undang-undang No. 7 tahun 2014. Secara substansi, aturan itu akan mewajibkan semua pelaku usaha yang menjual beras bermerk, mendaftar di Kemendag.

Selama ini, Rachmat bilang tidak semua pengusaha beras bermerk mendaftar di Kemendag. Ia menambahkan, dalam aturan itu juga akan mewajibkan pengusaha beras bermerk untuk melaporkan pencatatan persediaan beras ke Kemendag.

Aturan ini juga dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan harga akibat penimbunan beras oleh pengusaha nakal. Oleh karenanya, aturan ini akan terbit dalam jangka waktu dekat ini.

Pelaksanaan aturan ini nantinya akan mendapatkan dukungan dari Kepolisian RI. Menurut Kapolri Badroddin Haiti, pihaknya akan ikut mengamankan persediaan pangan untuk mengantisipasi permainan harga di bulan puasa.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pemerintah juga berjanji untuk mengeluarkan Perpres yang berkaitan dengan pengaturan harga kebutuhan pokok, tidak hanya beras. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dikeluarkan pemerintah.

Rachmat beralasan belum mendapatkan kabar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, aturan tersebut sudah di meja Jokowi untuk ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie