JAKARTA. Terdakwa kasus penjualan iPad ilegal, Charlie Sianipar yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berusaha berkelit dari dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, Charlie mengajukan bukti buku panduan iPad berbahasa Indonesia ke hadapan majelis hakim. Buku setebal 209 halaman itu, menurut Charlie diperoleh dengan mengunduh di situs resmi Apple, produsen iPad. Menurut Charlie, buku panduan itu tidak diperoleh bersama dengan boks perangkat Ipad. "Jadi cukup download saja, tidak disertakan dalam boks pembelian," kata Charlie. Bukti yang diajukan ini untuk memperlihatkan dirinya tidak melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen yang mewajibkan menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia pada produk yang ia jual.
Penjual iPad: Buku panduan bisa diunduh via internet
JAKARTA. Terdakwa kasus penjualan iPad ilegal, Charlie Sianipar yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terus berusaha berkelit dari dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, Charlie mengajukan bukti buku panduan iPad berbahasa Indonesia ke hadapan majelis hakim. Buku setebal 209 halaman itu, menurut Charlie diperoleh dengan mengunduh di situs resmi Apple, produsen iPad. Menurut Charlie, buku panduan itu tidak diperoleh bersama dengan boks perangkat Ipad. "Jadi cukup download saja, tidak disertakan dalam boks pembelian," kata Charlie. Bukti yang diajukan ini untuk memperlihatkan dirinya tidak melanggar Undang-Undang tentang perlindungan konsumen yang mewajibkan menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia pada produk yang ia jual.