JAKARTA. Para penjual iPad tanpa dilengkapi dokumentasi lengkap sebaiknya berhati-hati. Salah satu terdakwa penjualan iPad ilegal bernama Calvin alias Winoto yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapatkan vonis bersalah. Kuasa Hukum Calvin, Secartriandi, mengatakan dalam putusan yang dibacakan pada akhir pekan lalu, kliennya mendapat vonis pidana penjara selama empat bulan. Dalam pertimbangan hakim, Calvin telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi soal penyediaan kartu garansi. Sedangkan soal tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen soal penyediaan buku manual berbahasa Indonesia, majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Toh, putusan majelis hakim tersebut tetap membuat kubu Calvin kecewa.
Penjual iPad divonis empat bulan penjara
JAKARTA. Para penjual iPad tanpa dilengkapi dokumentasi lengkap sebaiknya berhati-hati. Salah satu terdakwa penjualan iPad ilegal bernama Calvin alias Winoto yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapatkan vonis bersalah. Kuasa Hukum Calvin, Secartriandi, mengatakan dalam putusan yang dibacakan pada akhir pekan lalu, kliennya mendapat vonis pidana penjara selama empat bulan. Dalam pertimbangan hakim, Calvin telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Telekomunikasi soal penyediaan kartu garansi. Sedangkan soal tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen soal penyediaan buku manual berbahasa Indonesia, majelis hakim menyatakan tidak terbukti. Toh, putusan majelis hakim tersebut tetap membuat kubu Calvin kecewa.