Penjual iPad yakin bebas



JAKARTA. Sidang kasus penjualan iPad ilegal dengan terdakwa Charlie Sianipar, akan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu pekan depan (22/2) akan membacakan putusan bagi Charlie.

Charlie sendiri berharap hakim bisa melihat masalah ini sesuai dengan fakta persidangan. Karena, menurut dia, semua fakta telah menunjukkan kalau dirinya tidak bersalah . Ia menilai seluruh dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya telah menjual iPad ilegal karena tidak disertai pedoman buku berbahasa Indonesia dan buku garansi, tidak terbukti. "Saya yakin hakim bisa adil," ujar Charlie.

Bobby C. Manurung, Kuasa Hukum Charlie mengatakan, peluang kliennya untuk bebas sangat besar. Hal itu berdasarkan perkembangan persidangan. Sebelumnya, Jaksa menyatakan Charlie telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Telekomunikasi. Jaksa menuntut Charlie dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Charlie merupakan penjual iPad yang ditangkap oleh polisi ketika menjual iPad ke polisi yang sedang menyamar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie