Penjual unitlink siapkan dana cadangan



JAKARTA. Beban yang harus ditanggung perusahaan asuransi penjual unitlink makin bertambah. Regulator akan mewajibkan perusahaan penjual unitlink menyiapkan dana khusus sebagai penjaminan terhadap risiko operasional. Ini akan berlaku mulai tahun depan.

Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan, dana itu untuk antisipasi ganti rugi kepada nasabah unitlink bila perusahaan gagal bayar akibat kesalahan operasional.

Namun, tak jelas dana yang harus disiapkan perusahaan.Yang jelas, perhitungan dana tersebut berdasarkan persentase dari total premi unitlink. Isa mengaku masih menghitung persentase tersebut.


Para pelaku perasuransian ternyata telah mengetahui rencana aturan itu. Bahkan, mereka sudah menganggarkan dana cadangan itu yakni 0,1% dari nilai premi.

Meski kecil, perusahaan penjual unitlink mengaku tidak mengkhawatirkannya. Sebab, dana cadangan ini masuk dalam perhitungan risk base capital (RBC) atau tingkat kekayaan perusahaan dalam memenuhi risiko, termasuk beban klaim.

"Kami sudah simulasi, hasilnya RBC turun sedikit, tapi tetap di atas ketentuan minimal sebesar 120%," kata Iwan Pasila, Chief Financial Officer AXA Mandiri, kemarin.

Harry Prasetyo, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, mendukung aturan ini. Menurut dia, beleid tersebut bertujuan menjaga keamanan nasabah. Nasabah tidak boleh rugi akibat kegagalan operasional perusahaan.

Harry menegaskan, sistem operasional adalah tanggung jawab perusahaan. Seperti sistem administrasi, nasabah tidak boleh disalahkan bila ada gangguan. "Kami selalu berusaha agar administrasi berlangsung tepat, nasabah dapat apa yang mereka beli," kata Harry, Rabu (18/7).

Fauzi Arfan, Direktur Teknik Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, mengaku siap memenuhi aturan itu. Menurut dia, pihaknya kini lebih mengutamakan perbaikan sistem demi mencegah kegagalan operasional. Hal ini mengingat, AJB Bumiputera merupakan pemain baru di bisnis unitlink.

Optimisme serupa dilontarkan Simon Imanto, Kepala Departemen Pajak, Keuangan, dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Menurut dia, para anggota asosiasi telah siap memenuhi aturan itu. Aturan tersebut juga tidak akan mempengaruhi tarif premi unitlink di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie