JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menertibkan sistem distribusi produk industri asuransi syariah. Regulator menyiapkan draf peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang produk asuransi syariah dan distribusinya. Beleid baru ini untuk meningkatkan kualitas pemasaran dan mendorong persaingan sehat industri asuransi syariah. Yatty Nurhayati, Kepala Bagian Perasuransian Syariah Biro Perasuransian Bapepam-LK memperkirakan, draf aturan rampung tahun ini. Beleid tersebut akan mengatur persoalan yang sekarang masih abu-abu atau belum ada penegasan. Salah satunya soal agen penjual produk asuransi syariah. Saat ini, agen asuransi konvensional juga boleh menjual asuransi syariah. Padahal, belum tentu agen itu memahami produk syariah. "Akhirnya, kekhususan produk asuransi syariah tidak disampaikan secara jelas saat dipasarkan," kata Yatty, di rapat kerja asuransi syariah Indonesia (AASI) akhir pekan lalu.
Penjualan asuransi syariah diperketat
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menertibkan sistem distribusi produk industri asuransi syariah. Regulator menyiapkan draf peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang produk asuransi syariah dan distribusinya. Beleid baru ini untuk meningkatkan kualitas pemasaran dan mendorong persaingan sehat industri asuransi syariah. Yatty Nurhayati, Kepala Bagian Perasuransian Syariah Biro Perasuransian Bapepam-LK memperkirakan, draf aturan rampung tahun ini. Beleid tersebut akan mengatur persoalan yang sekarang masih abu-abu atau belum ada penegasan. Salah satunya soal agen penjual produk asuransi syariah. Saat ini, agen asuransi konvensional juga boleh menjual asuransi syariah. Padahal, belum tentu agen itu memahami produk syariah. "Akhirnya, kekhususan produk asuransi syariah tidak disampaikan secara jelas saat dipasarkan," kata Yatty, di rapat kerja asuransi syariah Indonesia (AASI) akhir pekan lalu.