JAKARTA. Tren penjualan ban nasional diprediksi bisa makin meningkat tahun 2017. Katalisnya dari permintaan ban yang meningkat dan juga prediksi berkurangnya gempuran ban impor dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Dengan adanya regulasi tersebut, untuk mendapatkan izin importasi ban, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki rekomendasi dari Dirjen IKTA Kemenperin. Selain itu, diperlukan surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat. Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan, aturan tersebut bukanlah memproteksi melainkan menertibkan aturan sertifikasi ban nasional. "Nantinya ban yang akan masuk dari luar negeri harus diverifikasi dari Sucofindo atau Surveyor," kata Aziz saat dihubungi KONTAN, Rabu (4/1).
Penjualan ban diprediksi tumbuh single digit
JAKARTA. Tren penjualan ban nasional diprediksi bisa makin meningkat tahun 2017. Katalisnya dari permintaan ban yang meningkat dan juga prediksi berkurangnya gempuran ban impor dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Dengan adanya regulasi tersebut, untuk mendapatkan izin importasi ban, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki rekomendasi dari Dirjen IKTA Kemenperin. Selain itu, diperlukan surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang disahkan notaris publik dan atase perdagangan negara setempat. Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan, aturan tersebut bukanlah memproteksi melainkan menertibkan aturan sertifikasi ban nasional. "Nantinya ban yang akan masuk dari luar negeri harus diverifikasi dari Sucofindo atau Surveyor," kata Aziz saat dihubungi KONTAN, Rabu (4/1).