Penjualan Bank Mutiara, bulan ini LPS roadshow ke luar negeri



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan roadshow ke luar negeri untuk menawarkan penjualan Bank Mutiara. "Bulan Oktober akan kita ulang kesempatan bagi calon investor baru," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, akhir pekan lalu.

Nah, sebelum memulai proses penjualan di Oktober mendatang, LPS akan melakukan roadshow di September ini. Wilayah yang mereka sambangi antara lain kawasan Asia dan Amerika, yang memiliki potensi dari sisi calon investor. Namun, ia belum bisa menjelaskan negara mana saja yang menjadi tujuan roadshow.

LPS memang kembali menguak peluang ke para calon investor pembeli saham Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun. Alasannya, ketiga calon investor yang mengikuti program divestasi, belum melengkapi administrasi mereka, karena keterbatasan waktu.


Pada awal Agustus, LPS menutup penerimaan calon investor, setelah batas waktu pengembalian surat konfirmasi berakhir 3 Agustus lalu. Dari sembilan calon investor, hanya tiga yang melanjutkan proses.

Sekarang, LPS memberikan waktu selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember bagi calon investor lokal maupun asing yang tertarik membeli bank yang sebelumnya bernama Bank Century ini. Waktu tiga bulan diharapkan memberikan kemudahan bagi calon investor melengkapi administrasi yang dibutuhkan LPS dan Bank Indonesia (BI).

Firdaus mengatakan, ketiga calon investor tersebut tak keberatan dengan keputusan LPS membuka kembali penjualan ke calon-calon investor lain. Maklum, ketiganya juga belum melengkapi data.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis mengatakan, penjualan saham Bank Mutiara harus tetap pada harga senilai Rp 6,7 triliun, meskipun ada kekhawatiran investor mengejar harga terbaik. "Bahkan, seharusnya harga bisa di atas harga yang ditawarkan," tukasnya.

Sementara itu, terkait rencana bank sentral menerapkan aturan pembatasan kepemilikan mayoritas di perbankan secara surut, LPS telah berkomunikasi dengan BI mengecualikan penjualan Bank Mutiara agar tidak berpengaruh terhadap proses divestasi. "Sampai sekarang belum ada peraturannya, jadi kita terus menjalankan proses penjualan," ujar Firdaus.

Kriteria calon pemilik Bank Mutiara tetap sama. Selain memiliki dana Rp 6,7 triliun, calon investor tak boleh memiliki kaitan apapun dengan pemegang saham lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: