JAKARTA. Penantian Bank Pundi untuk diboyong investor bertambah lama. Setelah batal dicaplok Bank MNC Internasional, niatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminang Bank Pundi harus tersendat di tengah jalan. Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk tiga orang yang punya peran penting terkait niatan Pemprov Banten mendirikan bank pembangunan daerah (BPD). Mereka adalah Tri Setya Santoso Ketua Komisi III DPRD Banten, SM Hartono Wakil Ketua DPRD Banten dan Ricky Tamlinongkol Direktur Utama Banten Global Development (BGD). KPK membekuk tiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Banten, Selasa (1/12). Dari hasil gelar perkara, Tri Setya dan Hartono menerima suap dari Ricky dengan maksud memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Pemprov Banten tahun 2016 yang didalamnya termuat tentang pembentukan BPD Banten.
Penjualan bank Pundi jadi mengambang
JAKARTA. Penantian Bank Pundi untuk diboyong investor bertambah lama. Setelah batal dicaplok Bank MNC Internasional, niatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminang Bank Pundi harus tersendat di tengah jalan. Penyebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk tiga orang yang punya peran penting terkait niatan Pemprov Banten mendirikan bank pembangunan daerah (BPD). Mereka adalah Tri Setya Santoso Ketua Komisi III DPRD Banten, SM Hartono Wakil Ketua DPRD Banten dan Ricky Tamlinongkol Direktur Utama Banten Global Development (BGD). KPK membekuk tiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Banten, Selasa (1/12). Dari hasil gelar perkara, Tri Setya dan Hartono menerima suap dari Ricky dengan maksud memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPDB) Pemprov Banten tahun 2016 yang didalamnya termuat tentang pembentukan BPD Banten.