Penjualan Batubara ke Pembangkit Listrik Off Grid Tidak Lagi Masuk Hitungan DMO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara di Indonesia tidak lagi dapat memenuhi kewajiban penjualan domestik atau domestic market obligation (DMO) dengan memasok batubara ke pembangkit listrik off-grid (pembangkit listrik yang tidak terhubung ke jaringan PLN).

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik pada jaringan utama PLN (on-grid).

Indonesia merupakan eksportir batubara termal terbesar di dunia, dan sebagian besar kebutuhan listrik di dalam negeri dipenuhi melalui pembangkit listrik tenaga batu bara. Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat laporan mengenai pemadaman listrik berkepanjangan di berbagai wilayah di Indonesia.


"Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki pasokan batubara bagi sektor kelistrikan yang terhubung ke jaringan utama (on-grid), yang belakangan ini sering mengalami gangguan pasokan listrik," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Kamis (29/10/2026) yang dikutip Reuters.

Tri tidak merinci kapan kebijakan baru tersebut akan mulai diberlakukan.

Baca Juga: Harga Batubara Tinggi Jadi Momentum Genjot Produksi, tapi Target Belum Tentu Tercapai

Berdasarkan skema DMO di Indonesia, perusahaan tambang batubara diwajibkan untuk menjual setidaknya 25% dari total produksinya kepada pembeli di dalam negeri dengan harga yang dibatasi (dipatok).

Harga batubara DMO yang dijual kepada perusahaan listrik negara (PLN) dan produsen listrik swasta lainnya ditetapkan maksimal sebesar US$ 70 per metrik ton. Sementara untuk industri tertentu lainnya—seperti industri semen, pupuk, dan tekstil—ditetapkan maksimal US$ 90 per metrik ton.

Saat ditanya mengenai alasan di balik kebijakan ini, Winarno menjelaskan, hal tersebut dikarenakan perusahaan tambang mendapatkan harga normal atau harga pasar saat menjual batubara ke pembangkit listrik off-grid.

Pembangkit listrik off-grid, atau sering disebut sebagai pembangkit listrik untuk kebutuhan sendiri, biasanya dibangun oleh fasilitas industri berskala besar untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka secara mandiri. Sektor pengolahan nikel yang masif di Indonesia merupakan salah satu pengguna terbesar dari jenis pembangkit listrik ini.

Tanpa adanya batasan harga, perusahaan tambang dapat memperoleh keuntungan lebih besar dengan menjual batubara mereka ke pembangkit listrik off-grid tersebut, sembari tetap dianggap memenuhi kewajiban DMO.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, rencana kebijakan ini memerlukan pengkajian lebih lanjut serta penjelasan tambahan dari pemerintah.

"Prinsip dasar DMO adalah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri. Kami tentu berharap ada klarifikasi lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan," ujar Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani.

Batas atas harga untuk sektor ketenagalistrikan tidak mengalami perubahan sejak tahun 2018, meskipun harga batubara global telah meningkat di tengah kendala pasokan di Indonesia dan Tiongkok.

"Kesenjangan yang kian melebar antara harga pasar dan harga jual batu bara ke PLN—sebuah disparitas yang terus bertambah dari tahun ke tahun—menjadikan pemenuhan kewajiban DMO sebagai opsi yang paling tidak menguntungkan secara finansial bagi perusahaan batu bara," ungkap organisasi non-pemerintah Trend Asia dalam sebuah laporan bulan ini.

Baca Juga: Bahlil Klaim Devisa Batubara Bisa Tembus US$ 30 Miliar, PNBP Rp 160 Triliun pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News