JAKARTA. Penjualan beras wajib mencantumkan label berbasa Indonesia. Keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak. Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang jualannya. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. “Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, kemasan beras yang sesuai ketentuan, dalam hal ini food grade, juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang,” kata Widodo, dalam siaran persnya, Rabu (18/11).
Penjualan beras wajib berlabel Bahasa Indonesia
JAKARTA. Penjualan beras wajib mencantumkan label berbasa Indonesia. Keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak. Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Widodo mengatakan, pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang jualannya. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. “Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, kemasan beras yang sesuai ketentuan, dalam hal ini food grade, juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang,” kata Widodo, dalam siaran persnya, Rabu (18/11).