DLTA: Target penjualan tahun ini dipastikan tidak tercapai JAKARTA. Penjualan PT Delta Djakarta Tbk turun sekitar 35,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penyebab utamanya masih adanya dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang minuman keras (miras). Sekadar mengingatkan, aturan yang melarang perdagangan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu berlaku sejak April 2015.
Penjualan bir Delta Djakarta turun 35,3%
DLTA: Target penjualan tahun ini dipastikan tidak tercapai JAKARTA. Penjualan PT Delta Djakarta Tbk turun sekitar 35,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penyebab utamanya masih adanya dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang minuman keras (miras). Sekadar mengingatkan, aturan yang melarang perdagangan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan itu berlaku sejak April 2015.