KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di warung tradisional. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram. Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja. “Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Bakal Ditertibkan, Begini Penjelasan Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengawasan penjualan gas Elpiji 3 kilogram (kg) di warung tradisional. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta Pemerintah Daerah melarang pengecer atau warung menjual Elpiji 3 kilogram. Sehingga nantinya gas Elpiji 3 kilogram hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi saja. “Itu akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar daerah untuk memastikan safety. Di sana (warung tradisional) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting di Jakarta, Senin (27/5/2024).