JAKARTA. Penjualan emas batangan Logam mulia di PT Antam UBPP Logam Mulia turun signifikan pada Februari lalu. Vice President PT Antam UBPP Logam Mulia, Herman menyebut, penjualan emas batangan sepanjang Februari lalu hanya sebesar 368,9 kilogram (kg). "Jumlah tersebut turun 46% dibandingkan penjualan Januari yang mencapai 687 kg," ujarnya, Rabu (14/3). Jika ditotal, penjualan emas batangan pada tahun ini sampai akhir Februari baru sekitar 969kg. Herman menuturkan, penjualan di Logam Mulia memang mulai berkurang menjelang diresmikannya kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai aturan gadai emas.Sebagai catatan, BI telah meresmikan dan mengeluarkan surat edaran tentang gadai emas pada 29 Februari lalu. Salah satu isinya mengatur jumlah pembiayaan gadai emas di perbankan syariah dan tujuan gadai emas. Peraturan tersebut membuat kesempatan nasabah memiliki emas dan bergadai mulai berkurang. Sebelumnya, nasabah yang punya uang sedikit bisa punya emas, karena bank membiayai untuk pembelian emas. "Kebijakan sekarang ini mengharuskan nasabah punya emas dulu, baru bisa gadai," ujar Herman.Meski begitu, dia mengklaim, penjualan emas batangan di Februari meningkat cukup signifikan jika dibandingkan penjualan Februari tahun lalu.
Penjualan emas batangan Logam Mulia terpangkas 46%
JAKARTA. Penjualan emas batangan Logam mulia di PT Antam UBPP Logam Mulia turun signifikan pada Februari lalu. Vice President PT Antam UBPP Logam Mulia, Herman menyebut, penjualan emas batangan sepanjang Februari lalu hanya sebesar 368,9 kilogram (kg). "Jumlah tersebut turun 46% dibandingkan penjualan Januari yang mencapai 687 kg," ujarnya, Rabu (14/3). Jika ditotal, penjualan emas batangan pada tahun ini sampai akhir Februari baru sekitar 969kg. Herman menuturkan, penjualan di Logam Mulia memang mulai berkurang menjelang diresmikannya kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai aturan gadai emas.Sebagai catatan, BI telah meresmikan dan mengeluarkan surat edaran tentang gadai emas pada 29 Februari lalu. Salah satu isinya mengatur jumlah pembiayaan gadai emas di perbankan syariah dan tujuan gadai emas. Peraturan tersebut membuat kesempatan nasabah memiliki emas dan bergadai mulai berkurang. Sebelumnya, nasabah yang punya uang sedikit bisa punya emas, karena bank membiayai untuk pembelian emas. "Kebijakan sekarang ini mengharuskan nasabah punya emas dulu, baru bisa gadai," ujar Herman.Meski begitu, dia mengklaim, penjualan emas batangan di Februari meningkat cukup signifikan jika dibandingkan penjualan Februari tahun lalu.