Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengawasi penjualan iPhone 16 di pasaran. 

Pasalnya, sampai saat ini Indonesia belum mengeluarkan izin edar iPhone 16. 

“Ya kita lihat pengawasan kita ke lapangan,” ujar Budi usai membuka acara ‘High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade’ di Park Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). 


Budi menyebutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengawasi penjualan iPhone 16. 

“Ya coba nanti kami koordinasikan ya,” kata Budi. 

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa iPhone 16 yang beredar di pasar-pasar di Indonesia adalah ilegal. 

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang, November 2024 Harga iPhone 15 Turun Mulai Rp 14 Juta

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujar Agus dalam acara ramah tamah dengan media di Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Agus menjelaskan, alasan pihaknya belum dapat mengeluarkan izin edar adalah karena Apple, perusahaan pemroduksi iPhone, belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia. 

Tonton: Penyebab iPhone 16 Belum Resmi Dijual Di Indonesia

Terbaru, juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus untuk audiensi masalah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Kemendag Terjunkan Tim Pengawas"

Selanjutnya: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie