JAKARTA. Pemerintah mempermudah tata niaga dan penjualan kayu yang berasal dari hutan tanaman rakyat (HTR) dengan cara menghapus kewajiban menyertakan surat keterangan asal-ulul (SKAU). Kemudahan itu, akan berlaku mulai 17 Agustus 2012. Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengatakan, perubahan ini bertujuan menggairahkan kembali perdagangan kayu rakyat. "Kami tidak dapat memberikan insentif fiskal untuk memacu perdagangan kayu rakyat," katanya, Senin (30/7). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. Dalam aturan ini maka masyarakat hanya perlu memiliki nota penjualan untuk mengangkut kayu. Semula dalam Permenhut Nomor 33/2007, pengangkutan kayu sengon dan jabon harus dilengkapi SKAU oleh bupati atau wali kota setempat.
Penjualan kayu rakyat jadi mudah
JAKARTA. Pemerintah mempermudah tata niaga dan penjualan kayu yang berasal dari hutan tanaman rakyat (HTR) dengan cara menghapus kewajiban menyertakan surat keterangan asal-ulul (SKAU). Kemudahan itu, akan berlaku mulai 17 Agustus 2012. Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengatakan, perubahan ini bertujuan menggairahkan kembali perdagangan kayu rakyat. "Kami tidak dapat memberikan insentif fiskal untuk memacu perdagangan kayu rakyat," katanya, Senin (30/7). Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak. Dalam aturan ini maka masyarakat hanya perlu memiliki nota penjualan untuk mengangkut kayu. Semula dalam Permenhut Nomor 33/2007, pengangkutan kayu sengon dan jabon harus dilengkapi SKAU oleh bupati atau wali kota setempat.