KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan PPN menjadi 12% dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 berpotensi ikut menekan penjualan lahan industri di tahun depan. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi tingkat penjualan lahan industri pada tahun depan. "Kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya pembelian lahan industri, yang kemungkinan akan membuat investor lebih selektif," ujar Sanny kepada Kontan, Senin (16/12).
Meskipun demikian, Sanny menilai sejumlah kawasan industri yang mampu memberikan layanan pendukung yang baik maupun memiliki nilai tambah dapat tetap kompetitif di tengah tantangan bisnis yang ada. Beberapa nilai tambah antara lain seperti kelengkapan fasilitas maupun lokasi yang strategis. Baca Juga: Penjualan Lahan Industri Tumbuh Positif Sepanjang Tahun 2024 Sementara itu, kenaikan UMP diprediksi akan ikut mengerek biaya tenaga kerja dan mempengaruhi daya saing industri khususnya padat karya.