Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim diskon 30% tarif listrik yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid III pada Oktober 2015 lalu ramai peminat. Sejak diberlakukan pada Januari 2016, pemberian diskon tarif 30% bagi tambahan pemakaian listrik untuk pelaku industri telah diikuti oleh 1.073 pelanggan industri skala menengah dan skala besar dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh). Pemberlakukan paket diskon 30% ini ditawarkan kepada industri sebagai program jangka panjang tiga tahun, berupa diskon tarif bagi tambahan pemakaian listrik pukul 23.00- 08.00. Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi. Hanya saja, program ini diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA. Selain paket diskon tarif 30%, PLN juga mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40 % rekening listrik, yang ditawarkan sebagai program jangka pendek yakni 6 bulan dan 10 bulan kepada industri padat karya dengan daya saing relatif lemah terhadap produk impor dan direkomendasikan oleh asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasi BKPM. Hingga bulan juni 2016 paket penundaan pembayaran 40% telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp. 1.25 triliun.
Penjualan listrik terdongkrak program diskon
Jakarta. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengklaim diskon 30% tarif listrik yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid III pada Oktober 2015 lalu ramai peminat. Sejak diberlakukan pada Januari 2016, pemberian diskon tarif 30% bagi tambahan pemakaian listrik untuk pelaku industri telah diikuti oleh 1.073 pelanggan industri skala menengah dan skala besar dengan total tambahan pemakaian sebesar 256 Giga Watt hour (GWh). Pemberlakukan paket diskon 30% ini ditawarkan kepada industri sebagai program jangka panjang tiga tahun, berupa diskon tarif bagi tambahan pemakaian listrik pukul 23.00- 08.00. Tidak ada persyaratan khusus bagi konsumen industri yang mau mengikuti program ini, bahkan tanpa ada sanksi. Hanya saja, program ini diberikan kepada industri skala menengah dan besar, dengan daya di atas 200 kVA. Selain paket diskon tarif 30%, PLN juga mengeluarkan paket penundaan pembayaran 40 % rekening listrik, yang ditawarkan sebagai program jangka pendek yakni 6 bulan dan 10 bulan kepada industri padat karya dengan daya saing relatif lemah terhadap produk impor dan direkomendasikan oleh asosiasi industri yang bersangkutan, atau direkomendasi BKPM. Hingga bulan juni 2016 paket penundaan pembayaran 40% telah diikuti oleh 238 pelanggan dengan total rekening yang tertunda sebesar Rp. 1.25 triliun.