JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol juga berlaku untuk penjualan secara daring (online). Saat ini, minuman beralkohol mulai dari kelas A berkadar 5% sudah dilarang dijual di minimarket. "Penjualan di online juga tidak boleh karena itu juga dianggap sebagai pengecer," kata Rachmat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/4). Ia mengakui larangan penjualan minuman beralkohol daring memang masih memerlukan pembahasan bersama pihak lain khususnya Kemenkominfo. "Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh, gak boleh," katanya.
Pemerintah akan larang penjualan miras via online
JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan, pelarangan penjualan minuman beralkohol juga berlaku untuk penjualan secara daring (online). Saat ini, minuman beralkohol mulai dari kelas A berkadar 5% sudah dilarang dijual di minimarket. "Penjualan di online juga tidak boleh karena itu juga dianggap sebagai pengecer," kata Rachmat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (16/4). Ia mengakui larangan penjualan minuman beralkohol daring memang masih memerlukan pembahasan bersama pihak lain khususnya Kemenkominfo. "Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh, gak boleh," katanya.