Penjualan PGN tersendat regulasi



JAKARTA. Nasib bisnis gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal seret. Diprediksi, ke depan margin emiten berkode saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini akan terus menyusut lantaran tersandung aturan yang menghambat.

Contohnya adalah Peraturan Presiden (PP) No 44/2017 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid tersebut meminta industri agar menurunkan harga gas dengan patokan US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Namun, penurunan harga gas itu tidak dibarengi kenaikan tarif pengangkutan gas bumi atau toll fee.

Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan, bisnis PGN adalah perdagangan gas dan penyewaan pipa untuk penyaluran gas ke hilir dan konsumen akhir. Bila toll fee PGN masih diatas harga pokok produksi (HPP), PGN masih memperoleh margin dari penyewaan pipa.


Namun, apabila harga ditetapkan di bawah HPP, maka PGN akan mengalami kerugian dari sektor usaha penyewaan pipa. "HPP penyewaan pipa diperhitungkan dari rata-rata biaya operasional ditambah depresiasi biaya investasi. Penetapan toll fee oleh pemerintah, yang lebih kecil dari HPP akan merugikan dan menghilangkan margin PGN," jelas Fahmi kepada KONTAN, Minggu (6/8).

Asal tahu saja, dalam laporan keuangan, laba PGN kuartal I tahun 2017 ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kuartal I-2016 laba PGN masih sebesar US$ 100,65 juta, sementara kuartal I-2017 US$ 96,8 juta.

Selama periode Januari-Maret 2017, PGAS menyalurkan gas bumi sebanyak 1.542 million standard cubic feet per day (mmscfd). Realisasi ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 1.643 mmscfd.

Fahmi menilai dalam berbisnis, keputusan pemerintah itu tidak fair. Pasalnya, harga di hulu dinaikkan. Di sisi lain, PGN tidak boleh menaikkan harga gas. "Distorsi pasar yang tidak fair itu nyata-nyata merugikan bagi usaha PGN," tegas Fahmi.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan atau keputusan pemerintah. Termasuk mengenai perubahan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips kepada PGN di Wilayah Batam berdasarkan kontrak Batam..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini