JAKARTA. Nasib bisnis gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal seret. Diprediksi, ke depan margin emiten berkode saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini akan terus menyusut lantaran tersandung aturan yang menghambat. Contohnya adalah Peraturan Presiden (PP) No 44/2017 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid tersebut meminta industri agar menurunkan harga gas dengan patokan US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Namun, penurunan harga gas itu tidak dibarengi kenaikan tarif pengangkutan gas bumi atau toll fee. Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan, bisnis PGN adalah perdagangan gas dan penyewaan pipa untuk penyaluran gas ke hilir dan konsumen akhir. Bila toll fee PGN masih diatas harga pokok produksi (HPP), PGN masih memperoleh margin dari penyewaan pipa.
Penjualan PGN tersendat regulasi
JAKARTA. Nasib bisnis gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal seret. Diprediksi, ke depan margin emiten berkode saham PGAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini akan terus menyusut lantaran tersandung aturan yang menghambat. Contohnya adalah Peraturan Presiden (PP) No 44/2017 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid tersebut meminta industri agar menurunkan harga gas dengan patokan US$ 6 per million metric british thermal unit (mmbtu). Namun, penurunan harga gas itu tidak dibarengi kenaikan tarif pengangkutan gas bumi atau toll fee. Pengamat Ekonomi dan Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi mengatakan, bisnis PGN adalah perdagangan gas dan penyewaan pipa untuk penyaluran gas ke hilir dan konsumen akhir. Bila toll fee PGN masih diatas harga pokok produksi (HPP), PGN masih memperoleh margin dari penyewaan pipa.