KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) berstandar atau kulitas rendah atau yang beroktan rendah selama perhelatan akbar Asian Games 2018 di Jakarta, Bandung, dan Pelambang serta selama perhelatan pertemuan IMF di Bali.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sarjito mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo guna melaporkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Adiatma menjelaskan ada regulasi yang menetapkan batasan kualitas udara di suatu wilayah sebagai lokasi kegiatan olahraga berstandar internasional.
"Untuk menyelenggarakan (kegiatan) olahraga itu syaratnya sulfur 25ug/m3, kalau tidak salah Jakarta 35 ug/m3 di udara," kata Adiatma saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (26/3). Asal tahu saja, BBM yang sesuai dengan standarisasi itu sejauh ini adalah BBM jenis Pertamax Turbo dengan RON atau oktan 94. Untuk itu jika mengikuti permintaan KLHK maka Pertamax Turbo harus tersedia di kota-kota tersebut. "Ya kami tidak boleh jualan (BBM) yang jelek-jelek (kualitasnya) itu," ungkap Adiatma. Bahkan dalam surat yang ditujukan kepada Presiden, Pertamina wajib menyediakan Pertamax Turbo tidak hanya di empat kota tersebut tapi juga di daerah yang menjadi penyangga perhelatan akbar Asian Games dan pertemuan IMF. Dalam surat Menteri LHK kepada Presiden bernomor: S.108/Menlhk/Setjen/PKL.3/3/2018 tentang BB EURO 4 dan kualitas udara dalam rangka Asian Games berisi laporan Menteri untuk menindaklanjuti penyiapan udara yang baik dari ukuran unsur Timbal (pb) dalam bahan bakar dengan Euro 4 dan dikaitkan dengan Asian Games 2018 guna menjamin tersedianya kualitas udara yang bersih dan sehat bagi para atlet. Dalam poin pertama dilaporkan berdasarkan pantauan KLHK terhadap kulitas udara berdasarkan konsentrasi PM 2,5 sepanjang Januari 2017 hingga Januari 2018 menunjukkan data untuk kota Palembang pada kisaran 12ug/m3 dan Jakarta pada kisaran 35 ug/m3. Bila dibandingkan dengan baku mutu nasional (65 ug/m3) masih berada dibawah standar namun bila menggunakan standar WHO sebesar 25 ug/m3 maka kualitas udara Jakarta tidak memenuhi standar WHO. Selain itu telah dikeluarkan Permen KLHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe M, kategori tipe N dna O (Euro 4) yang berlaku sejak tanggal 10 maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan tanggal 10 juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin. Menteri LHK juga melaporkan sehubungan dengan adanya Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan IMF di Bali pada Oktober 2018 telah dibahas bersama Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan PT Pertamina agar PT Pertamina dapat menjamin pasokan dan distribusi bahan bakar bensin kualitas EURO 4 yaitu Pertamax Turbo selambatnya pada Mei 2018 dan wajib tersedia untuk wilayah atau kota Jabodetabek, Palembang, Bali, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Banyuwangi dan Labuan Bajo.
Menurut Adiatma, jika diminta untuk menambah stok Pertamax Turbo maka harus ada BBM yang dikorbankan sehingga kapasitas penyimpanan sesuai, selain itu juga mendukung peningkatan kualitas udara yang diinginkan. "Kami sekarang lebih mendorong penggunaan BBM oktan tinggi EURO 4 KLHK mintanya. Ini tangki kalau kami isi semua EURO 4, tangki kan tetap, apa yang harus dikurangi? ya premium. karena premium itu kan merusak kesehatan lingkungan. ini buat Asean games saja tidak boleh," ungkap Adiatma. Pertamina kata Adiatma mengaku siap saja jika memang tetap diwajibkan siapkan Pertamax Turbo. "Kita lihat begini ini aturan yang bikin pemerintah, tidak boleh jual non euro itu aturan pemerintah kita comply sama aturan pemerintah," tandas Adiatma. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi