JAKARTA. Tahun baru berarti aturan baru, sepertinya tepat menggambarkan industri asuransi nasional saat ini. Pasalnya, penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/35/DPNP mengancam sejumlah produk asuransi yang dilego lewat jalur distribusi bank atau bancassurance.Kebijakan BI tersebut mengatur tentang penerapan manajemen risiko bank yang melakukan kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi. Salah satu yang diatur, yakni BI mengamanatkan agar perbankan menyediakan pejabat khusus bancassurance untuk memegang tanggungjawab bila terjadi masalah terkait produk bancassurance. Pejabat itu pun harus memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait, termasuk juga tenaga penjual produk bancassurance.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, pengaturan ini juga akan mengkaji ulang produk asuransi yang dijual melalui jalur distribusi bank.“Produk yang dimaksud adalah produk asuransi berbalut investasi atau unit-linked yang investasinya dominan pada saham atau instrumen investasi lainnya yang bersifat fluktuatif,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.Di samping itu, perbankan juga tidak diperbolehkan menjual produk bancassurance hasil bundling antara perusahaan asuransi dengan perbankan. Misalnya, produk yang tidak jelas pengelolaannya karena dikombinasikan dengan tabungan dan proteksi.“Produk yang tidak jelas pengelolaannya, yakni antara produk asuransi dengan produk bank, tidak boleh dijual melalui jalur distribusi bank. Ini supaya jelas kepemilikan produk tersebut,” terang Isa.Aturan yang diterbitkan pada 23 Desember 2010 itu, Isa mengklaim, sebelumnya telah melalui proses pembahasan dan masukan dari pihak terkait, termasuk asosiasi asurans dan Biro Perasuransian Bapepam-LK. Melalui pengaturan ini, diharapkan ada perbaikan standar manajemen risiko antara perbankan dan perusahaan asuransi untuk penjualan produk bancassurance.Isa menambahkan, saat ini, BI juga terus melakukan perbaikan standar manajemen risiko di perbankan, di mana perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak bank juga harus menyesuaikan diri atau mengikuti prosedur yang dipersyaratkan. “Ke depan, kami berharap, pengaturan ini berdampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional. Walaupun, tidak bisa dinafikan, pihak terkait perlumelakukan penyesuaian selama masa transisi,” tutur dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penjualan produk asuransi melalui bank bakal diatur ulang
JAKARTA. Tahun baru berarti aturan baru, sepertinya tepat menggambarkan industri asuransi nasional saat ini. Pasalnya, penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/35/DPNP mengancam sejumlah produk asuransi yang dilego lewat jalur distribusi bank atau bancassurance.Kebijakan BI tersebut mengatur tentang penerapan manajemen risiko bank yang melakukan kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi. Salah satu yang diatur, yakni BI mengamanatkan agar perbankan menyediakan pejabat khusus bancassurance untuk memegang tanggungjawab bila terjadi masalah terkait produk bancassurance. Pejabat itu pun harus memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait, termasuk juga tenaga penjual produk bancassurance.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, pengaturan ini juga akan mengkaji ulang produk asuransi yang dijual melalui jalur distribusi bank.“Produk yang dimaksud adalah produk asuransi berbalut investasi atau unit-linked yang investasinya dominan pada saham atau instrumen investasi lainnya yang bersifat fluktuatif,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.Di samping itu, perbankan juga tidak diperbolehkan menjual produk bancassurance hasil bundling antara perusahaan asuransi dengan perbankan. Misalnya, produk yang tidak jelas pengelolaannya karena dikombinasikan dengan tabungan dan proteksi.“Produk yang tidak jelas pengelolaannya, yakni antara produk asuransi dengan produk bank, tidak boleh dijual melalui jalur distribusi bank. Ini supaya jelas kepemilikan produk tersebut,” terang Isa.Aturan yang diterbitkan pada 23 Desember 2010 itu, Isa mengklaim, sebelumnya telah melalui proses pembahasan dan masukan dari pihak terkait, termasuk asosiasi asurans dan Biro Perasuransian Bapepam-LK. Melalui pengaturan ini, diharapkan ada perbaikan standar manajemen risiko antara perbankan dan perusahaan asuransi untuk penjualan produk bancassurance.Isa menambahkan, saat ini, BI juga terus melakukan perbaikan standar manajemen risiko di perbankan, di mana perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak bank juga harus menyesuaikan diri atau mengikuti prosedur yang dipersyaratkan. “Ke depan, kami berharap, pengaturan ini berdampak positif terhadap pertumbuhan industri asuransi nasional. Walaupun, tidak bisa dinafikan, pihak terkait perlumelakukan penyesuaian selama masa transisi,” tutur dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News