Penjualan Rokok Bisa Turun 3%-5% setelah Tarif Cukai Rokok Naik



KONTAN .CO.ID-JAKARTA. Bisnis produsen rokok makin tertekan tahun ini. Ini setelah pemerintah menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata sebesar 10%.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menilai, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penurunan penjualan di tahuk ini. Apalagi, masyarakat yang masih terhimpit kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini.


"Dampaknya cukup berat, karena daya beli masyarakat  lagi melemah. Penjualan akan turun lagi, otomatis juga mengganggu produksi," kata Benny kepada KONTAN, Minggu (7/1). 

Baca Juga: Usai Rokok, Kini Giliran Tarif Cukai Minuman Alkohol Ikut Naik di 2024

Benny memperkirakan penjualan rokok akan menurun antara 3% sampai 5%. Dengan demikian, untuk mengantisipasinya, produsen rokok melakukan segala strategi untuk dapat mempertahankan bisnisnya dari tantangan kenaikan CHT. Salah satu upaya yang dilakukan pihak produsen adalah memaksimalkan penjualan ke pasar ekspor.

"Antisipasinya kita mencoba mempertahankan pasar ekspor, walaupun tidak mudah juga," ungkapnya. 

Mengutip berita KONTAN, berikut beberpa harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024: 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023  - Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang  - Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang. 

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang  - Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang  - Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.

Baca Juga: Kena Tiga Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat