JAKARTA. Aturan Bank Indonesia (BI) terkait pembatasan down payment (DP) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) bukan hanya mempengaruhi penjualan rumah baru (primary) saja. Pembatasan DP sebesar 30% dari harga rumah itu juga mempengaruhi bisnis rumah bekas alias secondary. Lebih sulit lagi, pembayaran DP untuk rumah secondary, sulit untuk diakali oleh pembeli. Hal ini disampaikan oleh Frank Hasan Pamudji, Senior Manager Research Knight kepada KONTAN akhir pekan lalu. Hasan bilang, jika rumah baru, pengembang bisa menyiasati DP dengan cara memperpanjang masa cicilan. Tapi trik ini sulit diterapkan untuk rumah secondary, yang penjualannya langsung berurusan dengan pemilik yang lama. "Tidak ada jalan. Mau tidak mau, orang cenderung memilih rumah primary," ujar Hasan.
Penjualan rumah bekas terpukul aturan down payment
JAKARTA. Aturan Bank Indonesia (BI) terkait pembatasan down payment (DP) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) bukan hanya mempengaruhi penjualan rumah baru (primary) saja. Pembatasan DP sebesar 30% dari harga rumah itu juga mempengaruhi bisnis rumah bekas alias secondary. Lebih sulit lagi, pembayaran DP untuk rumah secondary, sulit untuk diakali oleh pembeli. Hal ini disampaikan oleh Frank Hasan Pamudji, Senior Manager Research Knight kepada KONTAN akhir pekan lalu. Hasan bilang, jika rumah baru, pengembang bisa menyiasati DP dengan cara memperpanjang masa cicilan. Tapi trik ini sulit diterapkan untuk rumah secondary, yang penjualannya langsung berurusan dengan pemilik yang lama. "Tidak ada jalan. Mau tidak mau, orang cenderung memilih rumah primary," ujar Hasan.