Penjualan Rumah Subsidi Berpotensi Naik, IPW Soroti Ketepatan Sasaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi hingga Rp 14 juta per bulan serta memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penjualan rumah subsidi, meski belum sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, perluasan batas penghasilan tersebut akan memperluas pasar rumah subsidi. Namun, kelompok berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan sudah masuk kategori masyarakat menengah, bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Strategis Termonitor, DSI Bertujuan Menaikkan Penerimaan Negara


"Kebijakan ini memperluas pasar sampai penghasilan Rp 14 juta, namun perlu diperhatikan kategori ini termasuk masyarakat menengah dan bukan MBR," ujar Ali kepada Kontan, Kamis (26/6).

Menurut dia, kenaikan penjualan rumah subsidi yang berpotensi terjadi nantinya bukan semata-mata karena bertambahnya jumlah MBR yang mampu membeli rumah, melainkan karena kelompok masyarakat berpenghasilan menengah kini ikut masuk ke dalam pasar rumah subsidi.

Padahal, lanjut Ali, persoalan utama sektor perumahan masih terletak pada tingginya angka backlog di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, ia menilai pemerintah tetap perlu memastikan kelompok MBR tidak kehilangan akses terhadap program rumah subsidi akibat perluasan kriteria penerima.

"Penjualan bertambah bukan karena bertambahnya MBR, tetapi karena golongan menengah dengan penghasilan Rp 14 juta ikut masuk ke pasar ini. Sementara backlog terbanyak justru berada di MBR," katanya.

Di sisi lain, Ali melihat kebijakan pemerintah yang memperpanjang tenor pembiayaan hingga 40 tahun dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencicil rumah. Skema tersebut dinilai dapat memperbesar peluang masyarakat untuk memiliki hunian, terutama di tengah harga rumah yang terus meningkat.

"Selain itu, dengan periode 40 tahun akan meningkatkan daya cicil masyarakat untuk memiliki rumah," pungkasnya.

Baca Juga: Purbaya Sebut Diperintahkan Prabowo Tempatkan Kas Negara Rp 400 Triliun ke Himbara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News