KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi hingga Rp 14 juta per bulan serta memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penjualan rumah subsidi, meski belum sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, perluasan batas penghasilan tersebut akan memperluas pasar rumah subsidi. Namun, kelompok berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan sudah masuk kategori masyarakat menengah, bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi. Baca Juga: Ekspor Komoditas Strategis Termonitor, DSI Bertujuan Menaikkan Penerimaan Negara
Penjualan Rumah Subsidi Berpotensi Naik, IPW Soroti Ketepatan Sasaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas batas penghasilan penerima rumah subsidi menjadi hingga Rp 14 juta per bulan serta memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penjualan rumah subsidi, meski belum sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, perluasan batas penghasilan tersebut akan memperluas pasar rumah subsidi. Namun, kelompok berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan sudah masuk kategori masyarakat menengah, bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi. Baca Juga: Ekspor Komoditas Strategis Termonitor, DSI Bertujuan Menaikkan Penerimaan Negara