JAKARTA. Pengalihan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dongyu Investment (DI) berujung ke meja hijau. Gugatan dilayangkan PT Prima Jaya Indah (PJI), perusahaan perdangangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 681/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel pada 13 November 2014. Kuasa hukum PJI, Tony Budidjaja mengatakan, kliennya telah menggugat pembatalan (actio pauliana) pengalihan saham perusahaan tambang batubara DAS karena merasa dirugikan atas pengalihan saham tersebut. Dalam gugatan ini, PJI menggugat PT Everpioneer yang merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia, PT DI, dan PT DAS. Ketiganya berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III. "Klien kami mengajukan gugatan pembatalan terhadap transaksi pengalihan saham PT DAS yang telah dilakukan Everpioneer dan PT DI," ujar Tony dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Rabu (26/11). Gugatan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan pasal 1341 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Penjualan saham Duta Alam digugat Prima Jaya
JAKARTA. Pengalihan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dongyu Investment (DI) berujung ke meja hijau. Gugatan dilayangkan PT Prima Jaya Indah (PJI), perusahaan perdangangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 681/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel pada 13 November 2014. Kuasa hukum PJI, Tony Budidjaja mengatakan, kliennya telah menggugat pembatalan (actio pauliana) pengalihan saham perusahaan tambang batubara DAS karena merasa dirugikan atas pengalihan saham tersebut. Dalam gugatan ini, PJI menggugat PT Everpioneer yang merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia, PT DI, dan PT DAS. Ketiganya berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III. "Klien kami mengajukan gugatan pembatalan terhadap transaksi pengalihan saham PT DAS yang telah dilakukan Everpioneer dan PT DI," ujar Tony dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Rabu (26/11). Gugatan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan pasal 1341 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).