JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) hanya mampu mendapatkan persetujuan untuk satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (10/1) ini. Agenda tersebut adalah penjualan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)."Alhamdulillah agenda untuk penjualan saham KPC dan BRMS sudah disetujui," kata Suryo Bambang Sulisto, Komisaris BUMI selepas RUPSLB di Jakarta, Jumat (10/1). Di agenda pertama, BUMI hanya perlu mendapatkan suara 33,3% pemegang saham.Ini lebih rendah dari ketentuan RUPSLB pertama yang digelar pada 20 Desember 2013 dimana BUMI harus mendapatkan suara setuju 50% pemegang saham.Namun, BUMI gagal mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk agenda kedua dan ketiga. Sebab, jumlah pemegang saham yang hadir tidak memenuhi batas kuorum untuk agenda kedua dan ketiga, yaitu hanya 33,4% dari total pemegang saham sah."Yang hadir mayoritas pemegang saham lokal," kata pria yang juga menjabat Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini.Agenda kedua mengenai rencana BUMI menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaannya harus disetujui 66,7% suara pemegang saham.Sementara, batas kuorum agenda ketiga mengenai rencana BUMI mengubah struktur modal saham dan anggaran dasar diperlukan persetujuan 50% pemegang saham.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penjualan saham KPC dan BRMS disetujui
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) hanya mampu mendapatkan persetujuan untuk satu agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Jumat (10/1) ini. Agenda tersebut adalah penjualan 19% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42% saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)."Alhamdulillah agenda untuk penjualan saham KPC dan BRMS sudah disetujui," kata Suryo Bambang Sulisto, Komisaris BUMI selepas RUPSLB di Jakarta, Jumat (10/1). Di agenda pertama, BUMI hanya perlu mendapatkan suara 33,3% pemegang saham.Ini lebih rendah dari ketentuan RUPSLB pertama yang digelar pada 20 Desember 2013 dimana BUMI harus mendapatkan suara setuju 50% pemegang saham.Namun, BUMI gagal mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk agenda kedua dan ketiga. Sebab, jumlah pemegang saham yang hadir tidak memenuhi batas kuorum untuk agenda kedua dan ketiga, yaitu hanya 33,4% dari total pemegang saham sah."Yang hadir mayoritas pemegang saham lokal," kata pria yang juga menjabat Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ini.Agenda kedua mengenai rencana BUMI menjaminkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaannya harus disetujui 66,7% suara pemegang saham.Sementara, batas kuorum agenda ketiga mengenai rencana BUMI mengubah struktur modal saham dan anggaran dasar diperlukan persetujuan 50% pemegang saham.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News