JAKARTA. Bank Indonesia resmi memberlakukan aturan baru bagi uang muka kredit kendaraan bermotor dengan kredit properti mulai hari ini (15/6). Tak hanya produsen mobil yang resah, produsen kendaraan roda dua atau sepeda motor juga merasa ketir-ketir dengan aturan baru itu. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memprediksi, dampak dari kenaikan uang muka untuk kendaraan bermotor itu bisa menurunkan penjualan sepeda motor sebesar 20%. Dalam Peraturan Bank Indonesia (BI), pembeli sepeda motor secara kredit wajib memberikan uang muka sebesar 25%. "Beberapa distributor atau penyalur kredit kendaraan bermotor sudah menetapkan uang muka minimal 25% sebelum tanggal 15 Juni. Hal ini berujung pada penurunan penjualan motor dalam beberapa bulan nanti," kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KONTAN, Jumat (15/6).
Penjualan sepeda motor terancam melambat
JAKARTA. Bank Indonesia resmi memberlakukan aturan baru bagi uang muka kredit kendaraan bermotor dengan kredit properti mulai hari ini (15/6). Tak hanya produsen mobil yang resah, produsen kendaraan roda dua atau sepeda motor juga merasa ketir-ketir dengan aturan baru itu. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memprediksi, dampak dari kenaikan uang muka untuk kendaraan bermotor itu bisa menurunkan penjualan sepeda motor sebesar 20%. Dalam Peraturan Bank Indonesia (BI), pembeli sepeda motor secara kredit wajib memberikan uang muka sebesar 25%. "Beberapa distributor atau penyalur kredit kendaraan bermotor sudah menetapkan uang muka minimal 25% sebelum tanggal 15 Juni. Hal ini berujung pada penurunan penjualan motor dalam beberapa bulan nanti," kata Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI kepada KONTAN, Jumat (15/6).