Penjualan Sinemart terganjal putusan hakim



JAKARTA. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan pemilik PT Sinemart Indonesia tengah meruncing. Pertengahan Maret lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan penjualan saham PT Sinemart Indonesia ke PT Indonesia Entertainment Group, anak usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), tidak sah.

Vonis inilah yang membuat kaget Sinemart. Sebab, manajemen Sinemart mengaku tak mengetahui ikhwal putusan PN Jakarta Barat itu. "Belum tahu putusan jadi belum bisa komentar dulu," ungkap Abdul Aziz, Humas Sinemart kepada KONTAN, Kamis (13/4).

Bahkan dia menandaskan, Sinemart tidak mengetahui kasus itu diperkarakan di pengadilan. "Tidak ada panggilan sama sekali dari pengadilan juga," klaim Aziz.


Sebagai catatan, Sinemart hampir 10 tahun terakhir hanya menyuplai sinetron untuk RCTI. Sejumlah sinetron di RCTI yang cukup terkenal antara lain Tukang Bubur Naik HajiAnak Jalanan, dan Anugerah Cinta.

Beberapa waktu lalu, 80% saham Sinemart Indonesia dijual ke Indonesia Entertainment Group. nama baru Elang Permata Cakrawala. Alhasil, seluruh pasokan sinetron Sinemart akan beralih ke SCTV.

Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, Sekretaris Perusahaan SCMA menyatakan, akuisisi saham Sinemart ini akan membantu menaikkan kualitas konten sinetron di SCTV. Pasca menguasai 80% saham Sinemart, SCMA langsung tancap gas.

Pada Februari lalu, SCTV meluncurkan empat sinetron produksi Sinemart. Yakni, sinetron berjudul Anak LangitAnak SekolahanOrang-Orang Kampung Duku, dan Berkah Cinta.

Nah, menurut penilaian sejumlah analis pasar modal yang dihubungi KONTAN beberapa waktu lalu, kehadiran Sinemart akan mendorong kinerja bisnis maupun keuangan SCTV. Mereka memproyeksikan, kehadiran Sinemart dan pasokan sinetronnya, pangsa pemirsa SCTV bakal terdongkrak dari sebelumnya hanya 10% menjadi 17%.

Namun, RCTI, stasiun televisi milik taipan Hary Tanoesoedibjo, tidak terima dengan penjualan ini. Perusahaan ini lantas mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat pada 6 Januari 2017. Perkara ini telah diputus secara verstek dengan Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt pada 16 Maret 2017. Artinya, majelis hakim mengambil wewenang untuk memutus perkara meski pihak Sinemart tidak pernah hadir selama persidangan.

PN Jakarta Barat menyatakan, kubu Sinemart tak pernah hadir padahal telah dipanggil. Selain Sinemart, sang pemilik rumah produksi, Leo Sutanto, juga diikutsertakan sebagai tergugat.

Singkat cerita, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuh vonis pada kedua tergugat. Pertama, Sinemart dan Leo Sutanto dinyatakan telah wanprestasi terhadap RCTI. Kedua, membatalkan penjualan saham Sinemart kepada Indonesia Entertainment, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, menghukum kedua tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 2,64 triliun. Keempat, majelis hakim juga menghukum Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada RCTI lewat iklan di halaman depan pada sembilan surat kabar nasional.

Putusan inkrah

Putusan ini bahkan dikatakan sudah berkekuatan hukum tetap (incraht). Maklum, Sinemart tidak mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong berharap pihak yang dihukum bisa melaksanakan isi putusan tersebut. "Ya, RCTI senang hakim telah menerima gugatan kami," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada vendor ataupun artis dan para pemasok Sinemart untuk tidak melakukan transaksi apapun sehubungan dengan saham Sinemart. Dia juga melarang pihak lain bertransaksi sehubungan dengan program acara dari Sinemart kecuali program yang dijual kepada RCTI sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini