DENPASAR. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan perlakuan khusus bagi Bandara Internasional Ngurah Rai terkait larangan diadakannya ruang penjualan tiket di seluruh bandara di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan tersebut akan diberlakukan secara efektif 15 Februari 2015. Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis kepada Tribun Bali, Selasa (3/2) mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena, kebutuhan penumpang setiap bandara berbeda-beda. Bali sebagai destinasi pariwisata internasional harus mendapat perlakuan khusus. Hal ini penting, karena ketergantungan wisatawan terhadap penerbangan relatif tinggi.
Penjualan tiket diminta tetap ada di Ngurah Rai
DENPASAR. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan perlakuan khusus bagi Bandara Internasional Ngurah Rai terkait larangan diadakannya ruang penjualan tiket di seluruh bandara di Indonesia sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan tersebut akan diberlakukan secara efektif 15 Februari 2015. Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis kepada Tribun Bali, Selasa (3/2) mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena, kebutuhan penumpang setiap bandara berbeda-beda. Bali sebagai destinasi pariwisata internasional harus mendapat perlakuan khusus. Hal ini penting, karena ketergantungan wisatawan terhadap penerbangan relatif tinggi.