KONTAN.CO.ID - Wacana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Satu Ruang Perawatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini menjadi ajang diskusi mendalam, di mana Forum Jamsos menyampaikan keberatannya terhadap usulan KRIS, dengan berdasarkan aspek keadilan. Pertemuan penting ini dihadiri oleh Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, dan Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menjelaskan, DJSN telah menerima aspirasi penolakan terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Hal ini nantinya akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya. Namun, ia belum dapat mengonfirmasi waktu penyampaiannya.
Penolakan Forum Jamsos Terhadap Wacana implementasi KRIS
KONTAN.CO.ID - Wacana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Satu Ruang Perawatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali menjadi pembahasan hangat dalam pertemuan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Forum Jaminan Sosial (Forum Jamsos) pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta ini menjadi ajang diskusi mendalam, di mana Forum Jamsos menyampaikan keberatannya terhadap usulan KRIS, dengan berdasarkan aspek keadilan. Pertemuan penting ini dihadiri oleh Ketua DJSN, Nunung Nuryartono, dan Ketua Koordinator Forum Jamsos, Jusuf Rizal. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menjelaskan, DJSN telah menerima aspirasi penolakan terhadap Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Hal ini nantinya akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan instansi lainnya. Namun, ia belum dapat mengonfirmasi waktu penyampaiannya.