KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema. Dalam platform petisi online Change.org semakin banyak yang meneken penolakan tersebut. Pada hari Minggu (13/2) pukul 15.06 WIB hampir 300.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut. Tepatnya sudah 285.303 tanda tangan online menolak Permenaker. Biang kerok penolakan warganet adalah Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.
Penolakan JHT Cair Umur 56 Tahun Terus Menggema, Hampir 300.000 Warganet Teken Petisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menggema. Dalam platform petisi online Change.org semakin banyak yang meneken penolakan tersebut. Pada hari Minggu (13/2) pukul 15.06 WIB hampir 300.000 warganet menolak peraturan yang diteken Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tersebut. Tepatnya sudah 285.303 tanda tangan online menolak Permenaker. Biang kerok penolakan warganet adalah Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.