Penolakan MA tak ganggu bisnis Semen Indonesia



KONTAN.CO.ID - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) memastikan penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) atas keberadaan Pabrik Rembang tidak akan mengganggu oeprasional bisnis perusahaan. "Keputusan tersebut tidak terkait dan tidak berdampak hukum terhadap operasional Pabrik Semen Rembang," ujar Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan SMGR, Kamis (28/9). Sebab, pabrik itu masih bisa beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/6 tahun 2017. Surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PKNo.99PK/TUN/2016 melalui mekanisme Addendum AMDAL dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai AMDAL tanggal 2Februari2017. Izin Lingkungan Pabrik Semen Rembang No.660.1/6 tahun 2017 tersebut kembali digugat WALHI pada tanggal 23 Mei 2017. Namun melalui Penetapan PTUN tanggal 16 Juni 2017 dan Putusan Perlawanan tanggal16 Agustus 2017, gugatan tersebut ditolak PTUN Semarang dan dimenangkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan demikian, keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inkracht), sehingga Izin Lingkungan No.660.1/6 tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya Pabrik Semen Rembang. "Jadi, Pabrik Semen Rembang tetap berjalan," pungkas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina