Penolakan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menegaskan penolakan terhadap skema power wheeling dalam pembahasan draft RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena dianggap sarat kepentingan asing dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Pada diskusi energi pada Kamis (16/11), Mulyanto menyatakan penolakan tersebut sebagai sikap PKS dan sebagian besar DPR.

Menurut Mulyanto, penerapan power wheeling akan membawa dampak liberalisasi pada sektor transmisi listrik di Indonesia, membuat transmisi kelistrikan nasional menjadi sistem ganda yang dianggap repot dan teknis tidak memungkinkan.


"Jika skema ini masuk dalam RUU EBET, negara akan kesulitan mengendalikan kepentingan-kepentingan swasta, mengakibatkan hilangnya kedaulatan energi," ujarnya dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Lebih Berhati-hati Bahas Power Wheeling

Mulyanto mengingatkan bahwa risiko-risiko seperti itu harus dihindari, terutama karena terindikasi adanya peran kuat dari pihak asing yang berpotensi menguasai dan mengatur sistem listrik di Indonesia.

Meskipun ada dorongan dari beberapa pihak untuk memasukkan power wheeling ke dalam RUU EBET, Mulyanto menegaskan bahwa DPR selalu menolak dan tidak ingin membahasnya, dan mendorong masyarakat untuk mewaspadai potensi liberalisasi transmisi listrik.

Setelah melalui perdebatan panjang, Mulyanto menyatakan bahwa akhirnya power wheeling tidak dimasukkan dalam draft RUU EBET. Menurutnya, konsep tersebut kurang sesuai dan ia termasuk yang menolak power wheeling, mengingat pasokan listrik di Tanah Air dinilai sudah cukup dipenuhi oleh negara.

Selain risiko liberalisasi transmisi, Mulyanto juga menyoroti kecukupan pasokan listrik dan keberlanjutan energi baru dan terbarukan. Ia mencatat bahwa listrik dari tenaga surya dan angin belum mampu memenuhi kebutuhan pada kondisi cuaca tertentu, seperti saat tidak ada angin atau pada malam hari.

Baca Juga: Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Akan Bahas Power Wheeling Masuk ke RUU EBET

Mulyanto menyimpulkan bahwa saat ini fokus DPR dan pemerintah adalah memenuhi kebutuhan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, setelah melalui tahap debat yang panjang, keputusan diambil untuk tidak menyertakan power wheeling dalam RUU EBET, seiring dengan komitmen negara untuk memastikan kehadiran dalam pemenuhan kebutuhan energi bagi rakyatnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, juga mengungkapkan pandangan serupa dengan Mulyanto, menegaskan bahwa power wheeling tidak akan dimasukkan dalam draft RUU EBET karena adanya risiko kenaikan tarif listrik tanpa peran negara. Andi menyoroti mahalnya harga listrik dari energi baru dan terbarukan, baik dari sisi investasi maupun harga konsumsi bagi masyarakat.

Power wheeling, yang merupakan mekanisme untuk mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, dianggap tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan energi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli