KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026 memicu kekhawatiran terhambatnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian. “Rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab,” tutur Saifullah ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Picu Kisruh, Mensos Minta Layanan Tak Boleh Terhenti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026 memicu kekhawatiran terhambatnya layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien meski status BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian. “Rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggung jawab,” tutur Saifullah ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
TAG: