KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perubahan ini merupakan hasil dari penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dengan perubahan ini, ada dampak signifikan terkait waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi peserta yang berencana untuk menarik dana pensiun mereka.
Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Baca Juga: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan, manfaat pensiun yang diterima peserta dapat bervariasi, dengan jumlah paling sedikit Rp 393.500 per bulan dan paling banyak Rp 4.718.200 per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula yang berlaku, dengan penyesuaian setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi. Ketentuan Pencairan Dana:
- Manfaat pensiun akan diterima oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun (setara dengan 180 bulan).
- Jika peserta sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, pencairan dana ini dapat dilakukan paling lambat 3 tahun setelah usia pensiun.
- Dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia pensiun (59 tahun mulai 2025) kecuali jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.