KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pelaksanaan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih terus berjalan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Tercatat, sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Pertimbangkan Aspek Keekonomian
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pelaksanaan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih terus berjalan. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Tercatat, sebanyak 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.