KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penyusunan roadmap ini akan didasarkan pada kriteria yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. "Untuk PLTU itu harus bikin roadmap, kriterianya sudah ada di Perpres 112 harus mengurangi emisi sekian. September, sebulan dari sekarang. Kementerian Kemaritiman dan Investasi meminta saya dua minggu (tuntas), tapi saya minta harus ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," kata Eniya di Kementerian ESDM, Kamis (22/8).
Pensiun Dini PLTU, Kementerian ESDM Siapkan Roadmap
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penyusunan roadmap ini akan didasarkan pada kriteria yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. "Untuk PLTU itu harus bikin roadmap, kriterianya sudah ada di Perpres 112 harus mengurangi emisi sekian. September, sebulan dari sekarang. Kementerian Kemaritiman dan Investasi meminta saya dua minggu (tuntas), tapi saya minta harus ada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)," kata Eniya di Kementerian ESDM, Kamis (22/8).