Pensiunan PNS dapat THR mulai 2018



KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyatakan kebijakan gaji tahun depan untuk pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti tahun ini. Namun, pemerintah akan mengubah program gaji untuk pensiunan PNS, yaitu diberikan tunjangan hari raya (THR).

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers mengenai Rancangan APBN (RAPBN) 2018. Dengan demikian, kebijakan pensiunan PNS sama dengan PNS.

"Tahun depan ini adalah pemberian sama seperti tahun ini, THR termasuk tunjangan-tunjangan melekat di dalamnya dikaji untuk PNS diberikan gaji ke-13 dan THR. Dan untuk pensiunan diberikan pensiun ke-13 dan THR," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (16/8).


Tak hanya perubahan kebijakan untuk pensiunan PNS, Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah akan menaikkan biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri. Tahun depan, biaya itu dipatok sebesar Rp 60.000 per hari, naik Rp 5.000 dari biaya saat ini.

Meski begitu, ia juga memastikan bahwa gaji pokok untuk PNS tahun depan tidak akan naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini