JAKARTA. Masalah hak pensiun bisa membuat perusahaan runyam. Benny M.S, pensiunan PT Garuda Indonesia, menggugat Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Garuda Indonesia (Yankesga) Bambang Widjanarko, dan Direktur Utama Garuda Indonesia Erminsyah Satar, hanya lantaran hak pensiun. Benny menilai, para tergugat itu telah mengurangi jatah hak pensiunnya. "Yang saya tuntut adalah hak saya," tegasnya, Senin (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Benny yang telah pensiun dari Garuda sejak 1997 mengikuti program asuransi kesehatan pensiun (prokespen) dari perusahaan tempatnya bekerja selama 35 tahun.
Pensiunan Garuda Gugat Dirut Jiwasraya
JAKARTA. Masalah hak pensiun bisa membuat perusahaan runyam. Benny M.S, pensiunan PT Garuda Indonesia, menggugat Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Ketua Yayasan Kesejahteraan Pegawai Garuda Indonesia (Yankesga) Bambang Widjanarko, dan Direktur Utama Garuda Indonesia Erminsyah Satar, hanya lantaran hak pensiun. Benny menilai, para tergugat itu telah mengurangi jatah hak pensiunnya. "Yang saya tuntut adalah hak saya," tegasnya, Senin (28/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Benny yang telah pensiun dari Garuda sejak 1997 mengikuti program asuransi kesehatan pensiun (prokespen) dari perusahaan tempatnya bekerja selama 35 tahun.