KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris. BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk pensiunan PNS dan ahli waris. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. “(Pelaksanaan likuidasi aset) Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1). Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.
Pensiunan PNS & ahli waris cek rekening, BP Tapera cairkan dana Taperum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan ahli waris. BP Tapera mulai mencairkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk pensiunan PNS dan ahli waris. Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. “(Pelaksanaan likuidasi aset) Ini sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1). Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.