Pensiunan PT KA Menuntut Kekurangan Gaji



JAKARTA. Sekitar 10.101 pensiunan PT Kereta Api (PT KA) mengajukan gugatan perwakilan (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Direksi PT KA. Dalam gugatannya, para pensiunan ini menuntut pembayaran kekurangan gaji pokok. Penghitungan kekurangan gaji ini muncul saat terjadi perubahan status dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) pada 2 Januari 1991. Delapan tahun silam, tepatnya 1 Juni 1999, status Perumka berubah menjadi PT KA. Celakanya, peralihan ini membuat status karyawan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pegawai PT KA (BUMN). "Perubahan status dari Perusahaan Jawatan ke Perum merugikan," papar Amien Abdurachman, Ketua Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Kereta Api (FKPPKA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (20/10).Nah, dalam class action yang sudah diajukan sejak 16 Juni 2009 itu, para pensiunan menuntut Pemerintah mengembalikan status mereka menjadi PNS. Mereka juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 169 miliar. Jumlah itu adalah kekurangan gaji ribuan pensiunan akibat perubahan status perusahaan. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 218 miliar. "Gugatan imateriil ini adalah ganti rugi atas fasilitas kesehatan yang harusnya didapat sejak 2005," imbuh Amien. Dalam berkas jawabannya, Kuasa Hukum Departemen Perhubungan Umar Haris menilai, gugatan class action para pensiunan tersebut salah alamat. Semestinya, mereka melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maklum, perubahan status PJKA menjadi Perumka muncul setelah Pemerintah menerbitkan PP Nomor 57 tahun 1990. Selain itu, Pemerintah juga telah beritikad baik dan berusaha memenuhi tuntutan pensiunan. Buktinya, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 64/ 2007 tentang Penyesuaian pensiun Eks PNS Dephub Pada PT KA. Manajemen PT KA juga menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS merupakan kewenangan penuh pemerintah. Mereka merasa tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan