JAKARTA. Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, pensiunan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi. "Dinaikkan 20% lebih tinggi dari pajak yang diterapkan terhadap pensiunan yang memiliki NPWP," kata Faisal dalam rilisnya di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, kewajiban ini memperhatikan Surat Menteri Keuangan No S-454/MK.03/2009 tanggal 24 Juli 2009 perihal pemilikan NPWP bagi para penerima pensiun. Jumlah peserta pensiun Taspen per 31 Desember mencapai 2,10 juta orang dari total peserta aktif 4,22 juta orang. Seperti diketahui besaran PTKP ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, Rp 1,32 per tahun tambahan bagi wajib pajak menikah. Kemudian Rp 15,84 juta tambahan untuk istri yang berpenghasilan digabung dengan pendapatan suami.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pensiunan Tak Punya NPWP Kena Pajak Tinggi
JAKARTA. Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengatakan, pensiunan yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi. "Dinaikkan 20% lebih tinggi dari pajak yang diterapkan terhadap pensiunan yang memiliki NPWP," kata Faisal dalam rilisnya di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, kewajiban ini memperhatikan Surat Menteri Keuangan No S-454/MK.03/2009 tanggal 24 Juli 2009 perihal pemilikan NPWP bagi para penerima pensiun. Jumlah peserta pensiun Taspen per 31 Desember mencapai 2,10 juta orang dari total peserta aktif 4,22 juta orang. Seperti diketahui besaran PTKP ditetapkan Rp 15,84 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, Rp 1,32 per tahun tambahan bagi wajib pajak menikah. Kemudian Rp 15,84 juta tambahan untuk istri yang berpenghasilan digabung dengan pendapatan suami.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News