Pensiunan Telkom mengadu ke Komisi VI DPR



JAKARTA. Sejumlah pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) mendatangi Komisi VI DPR. Mereka mengadukan nasib tunjangan pensiunan yang belum dibayarkan sejak Februari 2009 lalu. Total dana pensiunan tersebut mencapai Rp 30 miliar.Para pensiunan itu mengatakan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama, Telkom menjanjikan karyawan yang pensiun sebelum Januari 2009 akan mendapatkan Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) senilai 2 kali tunjangan hari tua atau 160 kali gaji dasar. Sementara, karyawan yang pensiun mulai Februari 2009 ke atas dijanjikan mendapatkan BPK sesuai asas uniformula.Hanya saja, sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait asas uniformula tersebut. Awalnya, Serikat Pekerja (Sekar) Telkom meminta perhitungan asas uniformula itu disamakan dengan BPK untuk pensiunan sebelum Januari 2009. Hanya saja, direksi Telkom meminta nilai tunjangan itu diturunkan menjadi 141 kali gaji dasar.Budi Utomo, Ketua Forum Komunikasi Pensiunan Telkom mengaku sudah berusaha menyelesaikan masalah ini ke direksi Telkom. Namun, sampai saat ini belum juga dibayarkan. "Maka kami meminta bantuan DPR agar direksi Telkom mau membayarkan," kata Budi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR.Atas pengaduan itu, Komisi VI DPR mengaku prihatin. Mereka berjanji akan membantu menyelesaikan masalah itu. "Ini akan kami sampaikan saat rapat kerja dengan direksi Telkom," kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can