KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, setiap nomor kartu operator termasuk Telkomsel harus didaftarkan secara resmi sebelum bisa digunakan. Baik nomor baru maupun nomor lama, semuanya wajib didaftarkan ke bank data pemerintah untuk menjamin perlindungan data konsumen. Telkomsel sebagai operator seluler paling populer di Indonesia juga mewajibkan setiap pelanggannya untuk melakukan registrasi.
Penting, begini cara resgistrasi kartu Telkomsel perdana biar bisa aktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, setiap nomor kartu operator termasuk Telkomsel harus didaftarkan secara resmi sebelum bisa digunakan. Baik nomor baru maupun nomor lama, semuanya wajib didaftarkan ke bank data pemerintah untuk menjamin perlindungan data konsumen. Telkomsel sebagai operator seluler paling populer di Indonesia juga mewajibkan setiap pelanggannya untuk melakukan registrasi.