KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangan sembarangan memberikan foto dan nomor KTP. Pasalnya, hal itu dapat memberikan celah bagi para pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech. Bisa juga, data KTP seseorang digunakan untuk membeli barang, bahkan bisa digunakan untuk membobol akun rekening bank. Nah, terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
- Buka aplikasi untuk mengedit foto
- Tambahkan teks yang berisi keterangan scan. Misalnya SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
- Atur ukuran dan posisi teks agar tidak menutupi informasi penting
- Turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermarknya masih sama-sama bisa terbaca
- Menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil
- Tempel kertas kecil tersebut pada area kosong di file KTP sebelum difoto pada aplikasi
- Saat memberikan watermark, sematkan pula tanggal dan kepada siapa file tersebut diberikan