KONTAN.CO.ID - Semua karyawan tentu tidak ingin menjadi korban pemutusan hubungan jerja atau PHK. Namun, ada beberapa situasi yang memaksa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan melakukan PHK. Penghasilan yang didapat tiap bulan tentu menghilang tiba-tiba saat mendapatkan pernyataan PHK. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan. Hanya, pemerintah telah mengatur pesangon serta jaminan untuk korban PHK.
Jumlah pesangon korban PHK
Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan:- Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.